Polisi Akan Menggelar Operasi Zebra 2020
Mulai tanggal 26 Oktober 2020 hari Senin, Ditlantas (Direktorat Lalu Lintas) Polda Metro Jaya secara resmi meluncurkan Operasi Zebra 2020. Berlangsungnya pelaksanaan ini selama dua pekan, tepatnya hingga 8 November 2020.
Sebelumnya sudah dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo bahwa dalam operasi ini akan menekankan lebih ke kegiatan preemtif. Walaupun demikian, ini bukan artinya tidak ada penindakan. Karena dalam Operasi Zebra tahun ini masih ada tetap fokus pelanggaran lalu lintas yang merupakan prioritasnya.
"Lebih ke giat preemtif, baru terakhir penegakkan hukum akan dilakukan. Terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang bakal jadi fokusnya" terang Sambodo.
Yang dimaksud dengan jenis pelanggaran tersebut ialah dimulai dari tidak memakai helm, menerobos masuk ke jalur Transjakarta, dilanggarnya marka jalan atau stop line, dan melawan arus yang seringkali dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Merujuknya penerapan sanksi atau denda pelanggaran akan pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Seperti misalkan contoh, yang tidak menggunakan helm akan didenda senilai 250.000 Rupiah.
Sedangkan sanksi marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line akan mulai dari pidana selama 2 bulan, hingga didenda paling banyak 500.000 Rupiah. Sementara lawan arus, paling banyak dendanya yang akan diterapkan yaitu senilai 500.000 Rupiah atau kurungan penjara selama dua bulan.
Bersifat Hunting
"Tidak ada razia di Operasi Zebra, sifatnya hanyalah hunting pada titik-titik yang merupakan kerawanan pelanggaran, ini yang kita laksanakan, titiknya juga berbeda. Pada titik-titik yang seringkali terjadi lawan arus maka ini yang kita laksanakan (penindakan) karena ini kan berbeda dengan jalur libur. Sehingga tetep ada yang bertugas pengamanan maupun Operasi Zebra" terang Sambodo.
Pada operasi ini, pencegahan dan edukasi akan lebih diutamakan agar masyarakat tertib berlalu lintas. Razia yang ditiadakan bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan, oleh karena itu sebagai gantinya operasi akan digelar secara "hunting" dengan menghadiri di suatu titik kemudian melakukan operasi di jam-jam tertentu.
Operasi Zebra Jaya 2020 ini memiliki persentase penindakan hanya sebesar 20%, sisanya 40% preemtif (imbauan) dan 40% preventif (pencegahan). Upaya imbauan dan pencegahan dalam operasi ini bertujuan supaya masyarakat patuh akan peraturan lalu lintas serta mematuhi protokol kesehatan.
Operasi Zebra tahun lalu ditekankan pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan dilakukannya tilang serta razia dimana-mana. "Inilah sebabnya mengapa dilaksanakannya Operasi Zebra pagi ini di Tugu Senayan diiringi dengan kegiatan bagi-bagi masker serta brosur demi menjaga protokol kesehatan" ucap Sambodo.



Komentar
Posting Komentar