RCTI Gugat UU Penyiaran
UU penyiaran telah digugat oleh dua media milik Hary Tanoe, iNews TV dan RCTI ke Mahkamah Konstitusi dengan tujuan agar penyiaran yang memakai internet seperti konten di Youtube harus juga tunduk terhadap UU Penyiaran. Hal ini mengakibatkan stasiun televisi RCTI manjadi trending topik beberapa kali di Twitter pada tanggal 28 agustus 2020.
Namun demikian, menurut Ahluddin Saiful Ahmad, pengajar Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta, logika RCTI justru bisa merugikan kebebasan menyampaikan pendapat yang telah diakui dalam UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telematika yang pesat hendaklah disikapi dengan tepat dan cepat, ketika berbincang dengan detikcom.
Layanan OTT (Over the Top) yang diminta untuk mengikuti aturan dalam UU Penyiaran tersebut pun kemudian mengakibatkan kehebohan dan menuai bermacam macam spekulasi di berbagai kalangan masyarakat tanah air. Banyak orang di Indonesia berpendapat gugatan ini dapat mengurangi kreativitas para konten kreator di media digital. Tidak sedikitpun beropini bahwa kedua televisi ini kalah bersaing dari platform digital.
Sebelumnya, dikatakan oleh PPI Kominfo bahwa jika gugatannya dikabulkan, siaran langsung di media sosial harus memiliki izin siar. Sebab, menurutnya, nantinya yang akan diatur wajib mempunyai izin siar hanyalah perusahaan bukan per individu. Namun pemerintah meminta MK atau Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan PT Visi Citra Mitra Mulia dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia karena menilai masyarakat tidak lagi bisa mengakses secara bebas ke media sosial jika permohonan ini dikabulkan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mewakili pemerintah, Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa karakteristik penyiaran dalam UU penyiaran dengan subyek hukumnya lembaga penyiaran, tidak sama dengan karakteristik OTT/ over the top yang on demand melalui internet serta wujud layanan yang begitu beragam dengan sebyek hukumnya iaitu perorangan, badan hukum atau badan usaha. Dengan demikian, menurutnya hal yang wajar apabila ada perbedaan perlakuan, perbedaan dalam pertanggung-jawaban, dan perbedaan dalam level playing field. Ia menambahkan bahwa ini bukan artinya merupakan bentuk perlakuan yang unequal treatment atau tidak adil sebagaimana yang didalilkan oleh para pemohon.
Dikatakan, karakteristik dasar layanan OTT audio visual iaitu layanan yang bisa digunakan atau diakses oleh pengguna layanan via internet. Hal ini tidak sama dengan penyiaran, sebagai layanan pemancaran dan penerimaan siaran yang memerlukan kegiatan yang dinamai pemancar luasan konten siaran oleh lembaga penyiaran dan secara bersamaan dan serentak diterima melalui perangkat tekbnologi penerima siaran. Oleh karena itu, meskipun mereka menyajikan konten yang sama namun tidak bisa langsung dikategorikan sebagai kegiatan penyiaran dikarenakan OTT merupakan pull service dimana pengguna bisa pilih sendiri layanannya sedangkan penyelenggara penyiaran merupakan push service.


Komentar
Posting Komentar