Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka Ditangkap
Eks presenter di sebuah stasiun swasta bernama Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap oleh jajaran kejaksaan. Tim gabungan kejaksaan RI menangkapnya di salah satu apartemen di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 dini hari. Dalton, yang dikenal sebagai direktur di PT Melia Media Internasional, rupanya menyandang status sebagai terpidana kasus penipuan yang selama ini buron.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Dalton, warga negara asing asal Amerika Serikat ini terjadi pada 6 tahun lalu (2014). Diakui oleh Dalton pada saat itu bahwa dirinya merupakan direktur utama perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan program khusus tentang Indonesia untuk rumah produksi maupun stasiun televisi.
Korban kemudian ditawarkan olehnya untuk berinvestasi di perusahaannya. Dalton pun tidak lupa untuk mengiming-imingi keuntungan yang cukup menggiurkan yakni mencapai 25% serta klaim bahwa perusahaan sedang dalam kondisi untung. Sang investor pun tertarik untuk berinvestasi senilai 1 juta USD namun meminta untuk bertemu untuk meminta dijelaskan lebih detil ihwal perusahaan yang dipimpin Dalton sebelum melakukan investasinya.
Dalton pun menyetujuinya dengan syarat investor harus terlebih dulu menyetor 50% dari total investasinya atau senilai 500.000 USD.
Kemudian setelah itu, setelah lama ditunggu-tunggu ternyata apa yang diharapkan investor tidaklah terjadi. Akhirnya korban yang merasa dirugikan pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak penegak hukum. "Rupanya yang diceritakan terpidana semuanya tidak benar, dan perusahaan itu ternyata tidaklah untung melainkan rugi besar" ucap Hari.
Diterangkan oleh Hari bahwa sebelumnya terpidana sempat dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Jakarta Pusat. Permohonan kasasi pun dilakukan oleh jaksa hingga ke MA (Mahkamah Agung). Maka itu, terpidana akhirnya dinyatakan bersalah sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/P/2018 Tanggal 24 Mei 2018. Dalton Ichiro dalam kasus ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sehingga dijatuhkan pidana 3 tahun penjara.
Meski begitu yang bersangkutan tidaklah kooperatif sehingga ia dicari jaksa eksekutor hingga ditetapkannya sebagai DPO dan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau. Dalton Ichiro selanjutnya akan diekseskusi ke Rutan Salemba oleh Jaksa Eksekutor. Tentu saja serangkaian protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 akan terlebih dahulu dilakukan oleh terpidana.
Di Tanah Air, nama Dalton Tanonaka dikenal sebagai presenter sebuah stasiun televisi terkemuka. Acara yang dibawakannya antara lain talk show mengenai ASEAN, termasuk dunia pariwisatanya. Sekarang ia menjabat sebagai CEO The Indonesia Channel.
Awalnya Dalton memulai karirnya di TV dan koran ABC & NBC di Honolulu dan The Honolulu Advertiser, Hawaii. Kemudian media Jepang merekrutnya sebagai pembawa acara di NHK (1990). Di Indonesia, Dalton memulai perjalanan karirnya tahun 2006. Ia bergabung dengan Metro TV di Jakarta dan membawakan acara "Indonesia Now". Bersama Rahayu Saraswati ia kemudian mengisi program dialog mingguan "TalkIndonesia" di tahun 2010 sebelum ia membuat program bulanan "ASEAN Today" pada tahun 2011 yang bekerja sama dengan sekretariat ASEAN.
Kejaksaan Agung RI bakal melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat mengenai eksekusi terpidana kasus penipuan WNA Amerika Serikat bernama Dalton Ichiro Tanonaka ke Rutan Salemba.



Komentar
Posting Komentar