KPK Menyita Sejumlah Barang & Uang dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
Setelah digeledahnya rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan sebanyak 8 unit sepeda yang mereka duga adalah hasil penerimaan suap dalam kasus ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, mata uang rupiah dan mata uang asing yang bernilai 4 milyar Rupiah juga diamankan oleh KPK. Kabarnya penyidik akan menganalisa segera mungkin barang yang telah disita agar dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Diketahui, penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas Edhy Prabowo semalam dan 5 koper hingga 8 unit sepeda telah dibawa oleh tim KPK dari rumah dinas Edhy Prabowo. Sekitar jam 23.30 hari Rabu tim KPK telah meninggalkan rumah dinas Edhy Prabowo dan terlihat mereka memasukkan sejumlah 8 unit sepeda ke dalam mobil yang warnanya putih dengan logo KPK, sedangkan mobil lain digunakan untuk menampung 5 buah kopernya.
Namun belum diketahui 8 sepeda yang diangkut tim KPK tersebut mereknya apa saja. Tak hanya itu, terlihat juga bahwa tim KPK juga membawa kotak kayu sebelum pada akhirnya mereka masuk ke mobil untuk meninggalkan rumah dinas Edhy Prabowo. Penggeledahan ini dilakukan kurang lebih 7 jam lamanya. Dalam penggeledahan ini, salah satu yang ikut membantu ialah penyidik KPK Novel Baswedan, meskipun ia terlebih dahulu meninggalkan rumah dinas Edhy Prabowo.
Sebanyak 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:
Sebagai penerima:
1. Menteri KKP yaitu EP (Edhy Prabowo).
2. Stafsus Menteri KKP yaitu SAF (Safri).
3. Stafsus Menteri KKP yaitu APM (Andreau Pribadi Misanta).
4. Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) yaitu SWD (Siswadi).
5. Staf istri Menteri KKP yaitu AF (Ainul Faqih), dan
6. AM (Amiril Mukminin).
Sebagai pemberi:
7. Direktur PT DPP yaitu Suharjito (SJT).
Bermulanya kasus ini setelah Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster diterbitkan oleh Edhy Prabowo. Andreau Pribadi Misata (APM) kemudian ditunjuk sebagai ketua pelaksana sedangkan Safri menjabat wakil ketua pelaksana.
Pada awal bulan Oktober 2020, kantor KKP didatangi Suharjito lalu bertemu dengan Safri. Di pertemuan ini, dilaporkan bahwa ekspor benur dapat hanya dilakukan melalui forwarder PT ACK dengan 1,800 Rupiah per ekor sebagai biaya angkutnya. Diduga bahwa sejumlah uang ditransfer PT DPP ke rekening PT ACK dengan jumlah total 731.573.564 Rupiah.
Nawawi menjelaskan "Jika dilihat dari data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri atas ABT dan AMR, yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA. Atas masuknya uang ke rekening PT ACK yang diduga asalnya dari sejumlah perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutna ditarik dan masuk ke rekening ABT dan AMR dengan total 9.8 milyar Rupiah masing-masing.
Tanggal 5 Nov 2020, diduga bahwa Ahmad Bahtiar melakukan transfer uang menuju salah satu rekening atas nama Ainul Faqih senilai 3.4 miliar Rupiah. Uangna diyakini diperuntukkan untuk keperluan Edhy Prabowo, Safri, Andreau Pribadi dan Lis Rosyati dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemakaian belanja Edhy Prabowo serta lis Rosyati di tanggal 21 - 23 November sekitar 750 juta Rupiah berupa tas Tumi, jam tangan Rolex dan LV serta pakaian Old Navy.
2. Tunai dalam USD 100rb yang diterima Safri dan Amiril Mukminin oleh Suharjito.
3. Diterimanya uang senilai 436 juta Rupiah oleh Andreau dan Safri.
Komentar
Posting Komentar