Buruh Demo Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Konferensi Serikat Pekerja Indonesia atau disingkat KSPI telah mengklaim bahwa sebanyak jutaan buruh akan siap melakukan mogok nasional akibat dari bentuknya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Dilakukannya rencana ini akan selama 3 hari secara berturut turut, mulai dari tanggal 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 (diakhiri ketika sidang paripurna membahas RUU Cipta Kerja). 

Dalam keterangan resmi, Said Iqbal selaku Presiden KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia berkata "Nantinya dalam mogok nasional ini, proses produksi akan dihentikan oleh kami. Di mana buruh buruh akan keluar dari lokasi produksi kemudian berkumpul di tempat yang sudah ditentukan masing masing serikat pekerja di tingkat perusahaan. 

demo buruh di tengah pandemi

Aksi mogok nasional dengan menghentikan produksi ini bakal diikuti sekitar 5 juta buruh dari ribuan perusahaan di 25 propinsi dan 300 kabupaten/kota. Melibatkan sejumlah sektor industri seperti pertambangan, energi, kimia, sepatu, garmen, tekstil, elektrik dan komponen, otomotif dan komponen, industri baja dan besi, farmasi dan kesehatan, industri semen, industri pariwisata, percetakan dan penerbitan, pekerja transportasi, perbankan, telekomunikasi, logistik, pekerja pelabuhan, dan lain lainnya.

Dilakukannya mogok nasional ini dikarenakan puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja telah sepakat dengan hal tersebut. Tidak hanya KSPI saja, namun ada KSPSI AGN meupun perwakilan 32 frderasi serikat pekerja.

Beberapa federasi diantaranya yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Termasuk juga aliansi pekerja seperti Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang beranggotakan 17 federasi.

Mereka melakukan aksi mogok nasional ini untuk memprotes terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dianggap lebih menguntungkan pengusaha. Contoh misalkan pemakaian buruh kontrak dan outsourcing di segala jenis pekerjaan dan tanpa adanya batasan waktu, dilenyapkannya UMSK, sampai pengurangan nilai pesangon.

buruh demo tolak omnibus law

"Kami sejak awal sudah minta supaya pelindungan minimal kaum buruh yang terdapat di Undang Undang 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan janganlah dikurangi. Namun tetap saja omnibus law mengurangi hak hak buruh yang terdapat di dalam undang-undang eksisting" Said Iqbal menjelaskan.

Sebagai pra mogok nasional, mereka juga merencanakan aksi unjuk rasa tiap hari yang pelaksanaanya rencana bakal dimulai 29 September sampai dengan 8 Oktober 2020. Tak hanya itu, bersama dengan elemen yang lain, aksi nasional serentak juga akan dilakukan oleh buruh di seluruh Indonesia yang direncanakan pada 1 dan 8 Oktober. 

Pada wilayah ibukota, sasaran aksi ini ialah Istana Negara, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, Kantor Menko Perekonomian, dan DPR RI. Untuk wilayah daerah, aksi ini bakal dipusatkan di DPRD setempat atau kantor Gubernur. 

"Jika aksi aksi kami tidak mereka tanggapi, puncaknya mogok nasional akan dilakukan serentak oleh kami di seluruh Indonesia sebagaimana sudah kami jelasi di atas" tegasnya. 

Pada saat bersamaan, ketika sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober nanti, selain mogok nasional memberhentikan proses produksi di tingkat pabrik, demonstrasi akan dilakukan oleh puluhan ribu buruh se-Jawa di Gedung DPR RI selama proses sidang paripurna. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masker Scuba atau Buff Telah Dilarang Karena Dinilai Tidak Efektif

Apa Itu PAGCOR

Fakta Tentang Asal Usul Kesepakatan Nuklir Iran