Fakta Tentang Kasus Djoko Tjandra

 Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dua kasus - dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya, dan surat jalan palsu yang dipakai untuk melakukan pelariannya. 

Dalam kasus ini seseorang berinisial TS (Tomy Sumardi) juga ditetapkan sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap. Selain itu seorang berinisial NB yang diduga penerima, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan tersangka lainnya. 

fakta kasus buron djoko tjandra

Surat jalan telah diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan diduga terlibat juga dalam menerbitkan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra. Dilaporkan bahwa tiga tersangka juga sudah mengakui menerima uang suap, tersangka Joko S Tjandra mengatakan ia telah memberikan sejumlah uang lalu demikian juga dengan tersangka lainnya telah mengakui menerima uang tersebut. Sayangnya nominal uang yang mereka terima belum bisa dibeberkan. 

Tersangka lain ialah Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum atau pengacara Djoko dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Juni 2020. Jadinya tersangka karena Anita diduga terlibat dalam melancarkan langkah Djoko Tjandra masuk keluar Indonesia dengan surat keterangan palsu yang dikeluari oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri. Dengan surat sakti ini memungkinkan Djoko untuk keluar masuk secara bebas di Indonesia. 

Perempuan yang pernah menolak untuk ditahan polisi ini sudah ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri mulai pada tanggal 8 Agustus 2020. Tim Kuasa Hukumnya menyarankan agar kepolisian perlu menguji surat jalan Djoko Tjandra di uji Laboratorium Forensik Kriminal agar mengetahui apakah surat tersebut asli atau palsu. Tim kuasanya juga menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah melihat atau memegang surat jalan yang berisi lampu hijau kepada Djoko Tjandra agar bisa melakukan perjalanan ke Pontianak dari Jakarta tersebut. 

Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah mangkir dua kali dari panggilan Komjak (Komisi Kejaksaan RI) mengenai laporan foto bersama dengan Djoko Tjandra, buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Diakui Komjak bahwa diterimanya surat dari Kejagung menyatakan bahwa Komjak tidak lagi perlu melakukan pemeriksaan terhadap Pinangki karna sudah diperiksa internal. 

Dikabarkan juga bahwa Komjak sudah meminta LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Kejaksaan Agung mengenai jaksa Pinangki namun baru dikasih 2 minggu setelah diminta. Komjak kemudian melakukan pemeriksaan terhadap LHP nya apakah sesuai sudah dengan materi yang diadukan ke Komisi Kejaksaan dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya. 

Penyidik Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus Djoko dan telah menahannya di Rutan Salemba. Disebut oleh Kejagung bahwa Pinangki memiliki peran dalam pengurusan PK buron tersebut dan telah bertemu dengannya di Malaysia bersama dengan pengacara Djoko, Anita Kolopaking. Bertemunya mereka diduga untuk tujuan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan uang sebanyak 500.000 USD.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Masker Scuba atau Buff Telah Dilarang Karena Dinilai Tidak Efektif

Apa Itu PAGCOR

Fakta Tentang Asal Usul Kesepakatan Nuklir Iran