Pasal Zina & Kumpul Kebo di KUHP Yang Dianggap Kontroversi
Terdapat sejumlah pasal dalam KUHP baru yang telah menjadi kontroversi, antara lain yaitu zina dan juga kohabitasi (disebut dalam istilah lokal yaitu kumpul kebo). Sebenarnya pasal itu merupakan delik aduan yang tak bakal menjadi perkara hukum apabila pihak yang berhak tidak ada yang melapor.
Hotman Paris mengkritik disahkannya KUHP atau Kitab Undang-undang Hukm Pidana Pasal 411 dan 412 zina dan larangan hubungan seks luar nikah yang amat meresahkan turis asing. Kritik ini disampaikannya melalui akun IG pribadinya.
Di videonya yang diunggah, si pengacara kondang ini mengaku tak mempermasalahkan hubungan perzinahan pada orang-orang yang telah menikah namun ia mempertanyakan perzinahan untuk orang yang belum menikah.
Aturan perzinahan untuk orang orang yang belum menikah ini dianggapnya sebagai logika amburadul. Dicontohkan olehnya kasus apabila seorang janda melakukan hubungan intim dengan lelaki lain, apakah orang tersebut berkewajiban terhadap anaknya agar meminta izin.
Menurutnya "Dia tak ada sumpah perkawinan seroang ibu dan anak. Jika suami dan istri terdapat sumpah, inilah yang dinamakan perzinahan. Karna dikembangkan, keduanya single dianggap perzinahan, itu yang jadi blunder"
Selain itu ada juga media asing yang menyoroti pasal tersebut. Beberapa negara bahkan mewanti wanti agar warganya yang melakukan travelling ke Indonesia untuk mengecek terlebih dahulu peraturan ini supaya tidak sampai bermain main terhadap hukum pidana.
Salah satu yang memberitakan hal ini ialah BBC.com dengan judul berita 'Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage' Aturan dalam KUHP baru yang mempidanakan siapa saja yang melakukan seks di luar nikah juga disoroti secara khusus oleh BBC.com.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono memberi penjelasan mengenai hal ini. Menurutnya pasal perzinahan di KUHP baru ini merupakan delik aduan absolut, ini artinya ialah hanya istri atau suami (bagi yang terikat perkawinan) atau anak atau orang tua (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang berhak membuat pengaduan.
Ini juga berarti tidak boleh sembarangan pihak/ orang yang melapor apalagi sampai main hakim sendiri. Oleh karena itu tidak akan ada proses hukum yang diambil tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung, katanya pada keterangan pers hari Rabu 7 Des 2022.
Dini juga menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP lama maka sebetulnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut. Bedanya cuman di penambahan pihak yang berhak melapor.
Selain memberi penjelasan mengenai delik aduan, Dini juga menegaskan bahwa KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak melapor agar menggunakan haknya, serta tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan terhadap para pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan dari wisatawan dan juga investor asing yang datang ke Indonesia.
Komentar
Posting Komentar