Tilang Elektronik di Jakarta dan Penerapan ETLE

 Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki rencana untuk melenyapkan sistem penilangan Polantas (Polisi Lalu Lintas) terhadap semua pengendara yang melanggar. Penindakan pelanggaran lalu lintas secara konvensional (tilang) di tempat maka tak akan ada lagi di bawah kepemimpinannya. Sebagai penggantinya, setiap pelanggaran yang pengguna jalan lakukan akan secara otomatis direkam oleh tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

tidak ada lagi tilang

Hal ini disebut sangat berguna agar terhindarnya penyimpangan ketika proses penilangan dilakukan oleh anggota Polri. Oleh karena itu, nanti Polantas yang bertugas di lapangan hanya mengatur lalu lintas tanpa perlu melakukan penilangan jika terjadinya pelanggaran aturan oleh semua pengendara karena penilangan sudah sebenarnya dilakukan secara otomatis oleh ETLE. 

Namun apa tanggapan masyarakat mengenai hal ini? Sebagian besar menyetujui dengan rencana ini, seperti salah satunya yaitu pengemudi ojek yang bernama Arif. Menurutnya, dengan cara seperti ini bisa memblokir celah polisi yang seringkali melakukan pemerasan terhadap pengendara dengan nominal yang tidak masuk akal. Hal ini pun diharap dapat merubah wajah atau ikon Polri menjadi lebih baik lagi terutama di bagian lalu lintas. 

Seperti yang telah diketahui, ETLE tidak hanya diberlakukan di ibukota saja namun sudah dimulai di Purbalingga sejak Maret 2020 wqlaupun CCTV disana terpasang secara bertahap, tidak langsung semua di seluruh ruas jalan. Di bulan Mei dipasang hanya di simpang empat di depan Mapolres Purbalingga. Jalan Mayjen Sungkono pun telah terpasang camera CCTV ETLE di bulan Mei. Selain di DKI Jakarta, kota-kota besar lainnya yang akan diterapkan ETLE yaitu seperti Surabaya, Solo, dan Klaten. 

Tilang elektronik telah diterapkan Ditlantas Polda Metro Jaya Februari lalu (1/2/2020). Dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar bahwa penerapan ETLE bakal diperlakukan sejalan dengan penambahan sebanyak 45 kamera tilang elektronik yang pada 23 Juli telah dimulai pelaksanaan uji cobanya. Untuk penempatan titik-titik camera ETLE ini ditaro di beberapa ruas jalan yang diclaim sebagai daerah rawan pelanggaran lalu lintas.


apa itu tilang elektronik


Kemampuan yang dimiliki oleh kamera kamera ini iaitu untuk mendetek pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendara, tidak memakai sabuk pengaman, mendeteksi pelat nomor genap ganjil serta mengecek batas kecepatan. 

Berikut daftar ruas camera tilang elektronik di ibukota:

Kota Tua - Gajah Mada - MH Thamrin - Sudirman - Blok M - Senayan.

Depan Plaza Senayan, simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M, simpang CSW, simpang Kebon Sirih, simpang Istana Negara, simpang Bundaran HI, simpang Harmoni (Depna Bank BTN), simpang Ketapang, simpang Kota Tua.

Grogol - Pancoran.

Depan All Fresh Pancoran, depan Gedung DPR-MPR pintu utama, depan Hotel Four Season, simpang Grogol ke Daan Mogot menuju Kyai Tapa, simpang Tomang, simpang Pancoran, simpang Slipi S Parman ke Gatot Subroto.

Halim - Cempaka Putih.

simpang Pramuka, simpang Cempaka Putih, simpang Rawamangun, simpang Halim Lama.

Rasuna Said - Gunung Sahari - Prof Dr Satrio.

Depan Puskurbuk Kemendikbud, simpang Tugu Tani mengarah Senen, depan BNI 46 Gunung Sahari, depan Halte Setia Budi, depan Halte Timah, simpang HOS Cokrominoto-Imam Bonjol.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa Itu PAGCOR

Buang Dolar Alias Dedolarisasi Oleh Indonesia dan Negara Lain

Rencana Amerika 'Battle Force 2045' Melawan China Dinilai Sudah Terlambat